B2B 12 Day 21 September STD BMW
-
-
-
-
- Tiket Pesawat PDG-KUL-JED (PP)
- Visa Umroh
- Makan 3x Sehari
- Muthawif & Muthawifah
- Bus Full AC 2026
- Meal Box
- Handling Bandara indonesia
- Handling Bandara saudia
- Ziarah Makkah Dan Madinah
- Asuransi Saudi
- Asuransi domestik Indonesia
- Air Zam zam *Bila tersedia
- Lounge Bandara
- Perlengkapan eklusif
- Siskopatuh
- Tour Leader
- Biaya Pasport
- Vaksin Meningitis & Polio
- Transportasi dari daerah
- Kelebihan Bagasi
- Force Majeure
KTP KK Pasport Aktif 3 Suku Kata ( H-9 Bulan )
SYARAT DAN KETENTUAN
PERJALANAN UMROH & HAJI PLUS**
PT. BUNGOMAS MEGA WISATA
(Dokumen ini bersifat mengikat sejak Jamaah melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran)
A. Ketentuan Pembayaran
-
Setiap pembayaran yang dilakukan Jamaah melalui pihak lain (agen, perorangan, atau lembaga apa pun) baru dianggap sah dan tercatat setelah dana diterima secara efektif oleh Perusahaan.
-
Jamaah wajib melunasi seluruh biaya Paket Umroh atau Haji Plus sesuai kesepakatan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan.
-
Uang muka (DP) Umroh ditetapkan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per Jamaah dan bersifat mengikat serta tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
-
Apabila Jamaah tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka Perusahaan berhak sepenuhnya membatalkan keberangkatan Jamaah tanpa kewajiban pengembalian dana, dan seluruh risiko serta kerugian menjadi tanggung jawab Jamaah.
B. Ketentuan Tiket
-
Pemesanan tiket dilakukan berdasarkan data nama Jamaah yang telah diserahkan kepada Perusahaan.
-
Tidak diperkenankan pembatalan, pengalihan, maupun penggantian nama (no name change, no materialisasi) apabila terjadi kekosongan nama atau Jamaah berhalangan.
-
Setiap kursi/tiket yang telah dipesan tetap wajib dibayar penuh sesuai pemesanan awal, meskipun Jamaah tidak dapat berangkat.
C. Ketentuan Deposit
-
Seluruh dana yang telah dibayarkan Jamaah akan dialokasikan terlebih dahulu untuk kebutuhan tiket pesawat dan operasional utama perjalanan.
-
Jamaah memahami dan menyetujui bahwa dana deposit tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar pengaturan operasional perjalanan.
D. Ketentuan Pembatalan oleh Jamaah
-
Pembatalan keberangkatan oleh Jamaah setelah pendaftaran resmi dilakukan akan dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
-
Biaya pembatalan tersebut dipotong langsung dari uang muka (DP) atau dana yang telah masuk, dan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.
E. Perubahan Jadwal dan Harga
-
Jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi operasional maskapai, regulasi penerbangan, serta kebijakan otoritas Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
-
Harga paket dapat mengalami penyesuaian akibat perubahan kebijakan pemerintah, maskapai penerbangan, nilai tukar mata uang, harga avtur, hotel, serta faktor eksternal lainnya.
-
Seluruh konsekuensi perubahan harga sepenuhnya menjadi beban Jamaah, dan Perusahaan tidak dapat dimintai tuntutan dalam bentuk apa pun.
F. Tanggung Jawab Jamaah
-
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan yang disebabkan oleh kelalaian Jamaah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Dokumen perjalanan tidak lengkap atau tidak berlaku
-
Keterlambatan atau kegagalan pelunasan pembayaran
-
Ketidaksesuaian data identitas
-
Pelanggaran ketentuan imigrasi, kesehatan, atau aturan negara tujuan
-
-
Jamaah bertanggung jawab penuh atas kelengkapan dokumen, kondisi kesehatan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
G. Asuransi Perjalanan
-
Setiap Jamaah termasuk dalam program asuransi perjalanan sesuai ketentuan paket dan/atau kebijakan perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Perusahaan.
-
Asuransi perjalanan memberikan perlindungan terbatas terhadap risiko tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Meninggal dunia
-
Kecelakaan
-
Sakit atau kondisi medis darurat
-
Risiko lain yang secara tegas tercantum dalam polis asuransi
-
-
Seluruh manfaat, nilai pertanggungan, serta syarat dan ketentuan klaim sepenuhnya mengikuti polis asuransi, dan berada di luar kewenangan Perusahaan.
-
Dalam hal terjadi meninggal dunia, kecelakaan, sakit, atau kejadian lain yang menjadi objek pertanggungan asuransi, Perusahaan tidak dapat dituntut dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian biaya, santunan, ganti rugi materiil maupun immateriil, selain klaim yang dapat dicairkan oleh perusahaan asuransi.
-
Tanggung jawab Perusahaan terbatas pada pendampingan administratif pengajuan klaim, dan tidak bertanggung jawab atas diterima atau ditolaknya klaim oleh pihak asuransi.
-
Jamaah memahami dan menyetujui bahwa penyakit bawaan, kondisi medis sebelumnya, atau kelalaian pribadi Jamaah dapat dikecualikan dari pertanggungan sesuai ketentuan polis.
H. Keadaan Kahar (Force Majeure)
-
Keadaan Kahar adalah kejadian di luar kemampuan dan kendali Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit/pandemi, perang, terorisme, kerusuhan, perubahan kebijakan politik dan ekonomi, serta peraturan pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi.
-
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan, perubahan, atau pembatalan perjalanan.
I. Penutup
Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran, Jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini tanpa pengecualian, serta melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada Perusahaan di luar ketentuan yang telah disepakati.
Pesan Paket
Informasi Penyelenggara
-
-
-
-
- Tiket Pesawat PDG-KUL-JED (PP)
- Visa Umroh
- Makan 3x Sehari
- Muthawif & Muthawifah
- Bus Full AC 2026
- Meal Box
- Handling Bandara indonesia
- Handling Bandara saudia
- Ziarah Makkah Dan Madinah
- Asuransi Saudi
- Asuransi domestik Indonesia
- Air Zam zam *Bila tersedia
- Lounge Bandara
- Perlengkapan eklusif
- Siskopatuh
- Tour Leader
- Biaya Pasport
- Vaksin Meningitis & Polio
- Transportasi dari daerah
- Kelebihan Bagasi
- Force Majeure
KTP KK Pasport Aktif 3 Suku Kata ( H-9 Bulan )
SYARAT DAN KETENTUAN
PERJALANAN UMROH & HAJI PLUS**
PT. BUNGOMAS MEGA WISATA
(Dokumen ini bersifat mengikat sejak Jamaah melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran)
A. Ketentuan Pembayaran
-
Setiap pembayaran yang dilakukan Jamaah melalui pihak lain (agen, perorangan, atau lembaga apa pun) baru dianggap sah dan tercatat setelah dana diterima secara efektif oleh Perusahaan.
-
Jamaah wajib melunasi seluruh biaya Paket Umroh atau Haji Plus sesuai kesepakatan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan.
-
Uang muka (DP) Umroh ditetapkan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per Jamaah dan bersifat mengikat serta tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
-
Apabila Jamaah tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka Perusahaan berhak sepenuhnya membatalkan keberangkatan Jamaah tanpa kewajiban pengembalian dana, dan seluruh risiko serta kerugian menjadi tanggung jawab Jamaah.
B. Ketentuan Tiket
-
Pemesanan tiket dilakukan berdasarkan data nama Jamaah yang telah diserahkan kepada Perusahaan.
-
Tidak diperkenankan pembatalan, pengalihan, maupun penggantian nama (no name change, no materialisasi) apabila terjadi kekosongan nama atau Jamaah berhalangan.
-
Setiap kursi/tiket yang telah dipesan tetap wajib dibayar penuh sesuai pemesanan awal, meskipun Jamaah tidak dapat berangkat.
C. Ketentuan Deposit
-
Seluruh dana yang telah dibayarkan Jamaah akan dialokasikan terlebih dahulu untuk kebutuhan tiket pesawat dan operasional utama perjalanan.
-
Jamaah memahami dan menyetujui bahwa dana deposit tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar pengaturan operasional perjalanan.
D. Ketentuan Pembatalan oleh Jamaah
-
Pembatalan keberangkatan oleh Jamaah setelah pendaftaran resmi dilakukan akan dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
-
Biaya pembatalan tersebut dipotong langsung dari uang muka (DP) atau dana yang telah masuk, dan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.
E. Perubahan Jadwal dan Harga
-
Jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi operasional maskapai, regulasi penerbangan, serta kebijakan otoritas Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
-
Harga paket dapat mengalami penyesuaian akibat perubahan kebijakan pemerintah, maskapai penerbangan, nilai tukar mata uang, harga avtur, hotel, serta faktor eksternal lainnya.
-
Seluruh konsekuensi perubahan harga sepenuhnya menjadi beban Jamaah, dan Perusahaan tidak dapat dimintai tuntutan dalam bentuk apa pun.
F. Tanggung Jawab Jamaah
-
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan yang disebabkan oleh kelalaian Jamaah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Dokumen perjalanan tidak lengkap atau tidak berlaku
-
Keterlambatan atau kegagalan pelunasan pembayaran
-
Ketidaksesuaian data identitas
-
Pelanggaran ketentuan imigrasi, kesehatan, atau aturan negara tujuan
-
-
Jamaah bertanggung jawab penuh atas kelengkapan dokumen, kondisi kesehatan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
G. Asuransi Perjalanan
-
Setiap Jamaah termasuk dalam program asuransi perjalanan sesuai ketentuan paket dan/atau kebijakan perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Perusahaan.
-
Asuransi perjalanan memberikan perlindungan terbatas terhadap risiko tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Meninggal dunia
-
Kecelakaan
-
Sakit atau kondisi medis darurat
-
Risiko lain yang secara tegas tercantum dalam polis asuransi
-
-
Seluruh manfaat, nilai pertanggungan, serta syarat dan ketentuan klaim sepenuhnya mengikuti polis asuransi, dan berada di luar kewenangan Perusahaan.
-
Dalam hal terjadi meninggal dunia, kecelakaan, sakit, atau kejadian lain yang menjadi objek pertanggungan asuransi, Perusahaan tidak dapat dituntut dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian biaya, santunan, ganti rugi materiil maupun immateriil, selain klaim yang dapat dicairkan oleh perusahaan asuransi.
-
Tanggung jawab Perusahaan terbatas pada pendampingan administratif pengajuan klaim, dan tidak bertanggung jawab atas diterima atau ditolaknya klaim oleh pihak asuransi.
-
Jamaah memahami dan menyetujui bahwa penyakit bawaan, kondisi medis sebelumnya, atau kelalaian pribadi Jamaah dapat dikecualikan dari pertanggungan sesuai ketentuan polis.
H. Keadaan Kahar (Force Majeure)
-
Keadaan Kahar adalah kejadian di luar kemampuan dan kendali Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit/pandemi, perang, terorisme, kerusuhan, perubahan kebijakan politik dan ekonomi, serta peraturan pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi.
-
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan, perubahan, atau pembatalan perjalanan.
I. Penutup
Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran, Jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini tanpa pengecualian, serta melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada Perusahaan di luar ketentuan yang telah disepakati.
| 27 Juli 2026 (12 Hari) | |
Olayan Golden (Makkah) |
|
Plaza Inn Ohud (Madinah) |
|
Super Air Jet, Batik Air Malaysia |
|
Minangkabau International Airport (PDG) |
|
PT. BUNGOMAS MEGA WISATA |
| 21 September 2026 (12 Hari) | |
Hotel Pullman Zamzam Makkah (Makkah) |
|
Taiba Front (Madinah) |
|
Super Air Jet, Batik Air Malaysia |
|
Minangkabau International Airport (PDG) |
|
PT. BUNGOMAS MEGA WISATA |
| 21 September 2026 (12 Hari) | |
Maysan Al Maqam (Makkah) |
|
Arkan Al Manar (Madinah) |
|
Super Air Jet, Batik Air Malaysia |
|
Minangkabau International Airport (PDG) |
|
PT. BUNGOMAS MEGA WISATA |
| 21 September 2026 (12 Hari) | |
Anjum Hotel Makkah (Makkah) |
|
Arkan Al Manar (Madinah) |
|
Super Air Jet, Batik Air Malaysia |
|
Minangkabau International Airport (PDG) |
|
PT. BUNGOMAS MEGA WISATA |